Aceh Tenggara - Mari kita jadikan ajang pilkades ditahun 2021 ini sebagai suara pemersatu masyarakat. Walau kita berbeda pilihan, tetapi jangan jadikan itu sebagai pemecah belah kita.
Sesuai dalam surat edaran Bupati No 141/12/2021. Pada tangal 3 Juli 2021 Kabupaten Aceh Tenggara akan merencanakan pemilihan Kepala Desa (pilkades) secara serentak di 16 kecamatan
Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Drs, H. Raidin Pinim M, Ap melalui Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Firman Desky menuturkan diruang kerjanya. Rabu (03/02/2021). Sebanyak 271 kute yang akan menggelar Pilkades serentak".
Sambungnya "Ada pun dasar gelar pilkades serentak mengacu pada UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh tahun 2004 tentang Tata cara pemilihan Geucik (kepala Desa) dan Qanun Aceh Tenggara Nomor 22 tahun 2010 tentang pemilihan pengulu kute. Berikut kami sampaikan tahapan-tahapanya".
Berdasarkan data yang akan menggelar pilkades serentak di awal Juli 2021, Kecamatan Bambel 26 Kute, Lawe Alas 24 Kute, Ketambe 21 Kute, Babul Rahmah 20 Kute, Lawe Sigala-gala 20 Kute, Bukit Tusam 18 Kute , Darul Hasanah 17 Kute." Tuturnya lagi
Sambungnya "Kecamatan Lawe Sumur 16 Kute, Semadam 16 Kute, Babussalam 16 Kute, Leuser 16 Kute, Deleng Pokhkisen 13 Kute, Badar 13 Kute, Tanoh Alas 13 Kute, Babul Makmur 12 Kute dan Kecamatan Lawe Bulan 10 Kute."
Insya Allah, ujar Firman lagi, Juli 2021 akan datang, semua Kute yang dipimp Plt.pengulu kute, paska pilkades serentak, akan dipimpin pengulu kute defenitif, karena bagi kute yang masa jabatan pengulunya berakhir di bulan Agustus atau selebihnya, kita akan tarik untuk bergabung pada pilkades serentak.
"Untuk meminimalisir kejadian kecurangan dan menciptakan keseragaman di seluruh kute yang melaksanakan pilkades, pihak Pemkab Aceh Tenggara, akan membantu sebagian pengadaan kertas suara." Tutupnya