UMKM Peraturan Rancu, Tidak Akan Menerima Bantuan Langsung Tunai Kute 

    UMKM Peraturan Rancu, Tidak Akan Menerima Bantuan Langsung Tunai Kute 
    Yang sudah menerima Bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Kute (BLT-DK) hal ini telah menjadi perbincanga hangat ditengah-tegah masyarakat Kabupaten Aceh Tanggara. 

    Aceh Tanggara - Yang sudah menerima Bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Kute (BLT-DK) hal ini telah menjadi perbincanga hangat ditengah-tegah masyarakat Kabupaten Aceh Tanggara. 

    Bupati Kabupaten Aceh Tanggara telah mengeluarkan surat edaran pada Tgl 30 Desember 2020 dengan No 440/248/2020 menerangkan tentang "Bahwa dalam rangka pelaksanaan pedoman dan regulasi yang berkaitan dengan penyaluran bantuan langsung tunai dana kute dalam kabupaten aceh tanggara, make perlu menyusun petunjuk teknis bantuan langsung tunai dana kute, dalam kabupaten aceh tanggara tahun angaran 2021."

    Sambungan "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan keputusan bupati." 

    Jurnalis Indonesiasatu.Com menjelaskan maksud surat edaran bupati. Senin (18/01/2021) "Secara penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Kute (BLT DK) adalah :
    1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisilih dikute bersangkutan. Dan
    2. Tidak termasuk penerima :
    a. Program Keluarga Harapan (PKH) 
    b. Kartu Sembako (BPNT) 
    c.  Kartu Pra Kerja 
    d. Bantuan Sosial Tunai 
    e. Bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
    f. Program bantuan sosial Pemerintah Lainya 
    3. Tidak Termasuk 
    a. ASN
    b. TNI/Polri
    c. Pensiunan PNS dan TNI/Polri
    d. Pengulu Kute 
    e. Parangkat Kute 
    f. Badan Permusyawaratan Kute 
    g. Karyawan BUMN / Swasta yang memiliki penghasilan tetap."

    Dari isi surat edaran bupati yang menjadi perbincanga hangat ditengah-tegah masyarakat Kabupaten Aceh Tanggara, Yang sudah menerima Bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Kute (BLT-DK).

    Tgk Aramiko selaku tokoh masyarakat dari Kecamatan Simpang Semadam mengatakan "Saya rasa hal ini agak rancu, masyarakat yang menerima dana UMKM tahun 2020 kok malah dikaitkan tidak bisa menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Kute (BLT-DK) 2021". 

    Husni_Ariga90

    Husni_Ariga90

    Artikel Sebelumnya

    Silaturrahmi Pertama: Gayo Musara Menyatukan...

    Artikel Berikutnya

    Politik Apa Lagi: Lewat WhatsApp Kepala...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami