Aceh Tanggara - Yang sudah menerima Bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Kute (BLT-DK) hal ini telah menjadi perbincanga hangat ditengah-tegah masyarakat Kabupaten Aceh Tanggara.
Bupati Kabupaten Aceh Tanggara telah mengeluarkan surat edaran pada Tgl 30 Desember 2020 dengan No 440/248/2020 menerangkan tentang "Bahwa dalam rangka pelaksanaan pedoman dan regulasi yang berkaitan dengan penyaluran bantuan langsung tunai dana kute dalam kabupaten aceh tanggara, make perlu menyusun petunjuk teknis bantuan langsung tunai dana kute, dalam kabupaten aceh tanggara tahun angaran 2021."
Sambungan "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan keputusan bupati."
Jurnalis Indonesiasatu.Com menjelaskan maksud surat edaran bupati. Senin (18/01/2021) "Secara penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Kute (BLT DK) adalah :
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisilih dikute bersangkutan. Dan
2. Tidak termasuk penerima :
a. Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Kartu Sembako (BPNT)
c. Kartu Pra Kerja
d. Bantuan Sosial Tunai
e. Bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
f. Program bantuan sosial Pemerintah Lainya
3. Tidak Termasuk
a. ASN
b. TNI/Polri
c. Pensiunan PNS dan TNI/Polri
d. Pengulu Kute
e. Parangkat Kute
f. Badan Permusyawaratan Kute
g. Karyawan BUMN / Swasta yang memiliki penghasilan tetap."
Dari isi surat edaran bupati yang menjadi perbincanga hangat ditengah-tegah masyarakat Kabupaten Aceh Tanggara, Yang sudah menerima Bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Kute (BLT-DK).
Tgk Aramiko selaku tokoh masyarakat dari Kecamatan Simpang Semadam mengatakan "Saya rasa hal ini agak rancu, masyarakat yang menerima dana UMKM tahun 2020 kok malah dikaitkan tidak bisa menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Kute (BLT-DK) 2021".